Kompas TV nasional hukum

PPATK Bongkar Perputaran Dana ACT, Per Tahun Capai Rp1 Triliun

Kompas.tv - 6 Juli 2022, 17:31 WIB
ppatk-bongkar-perputaran-dana-act-per-tahun-capai-rp1-triliun
Ilustrasi. PPATK menyebut perputaran dana yang dikelola yayasan ACT per tahun mencapai Rp1 triliun. (Sumber: Dok. ACT)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya menemukan perputaran dana yang dikelola yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) per tahun mencapai nominal yang fantastis.

Menutur penjelasannya, dalam satu tahun jumlah uang keluar masuk di Yayasan ACT mencapai Rp1 triliun.

"Dana masuk dan dana keluar dari entitas tersebut pada periode yang dikaji oleh PPATK itu nilainya memang luar biasa besar ya, jadi sekitar Rp1 triliunan," kata Ivan dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

"Jadi dana masuk dan keluar itu per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun," imbuhnya.

Ivan mengatakan pihaknya memang sudah lama memantau perputaran uang ACT yang nilainya fantastis tersebut.

Dari perputaran dana itu, PPATK menemukan dugaan dana yang dihimpun ACT tak langsung disalurkan sebagai sumbangan.

Namun, lanjut Ivan, dana-dana yang masuk dari masyarakat tersebut dikelola secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan.

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," jelasnya.

Baca Juga: PPATK Blokir Transaksi 60 Rekening ACT


Kemudian dari temuan yang ada, Yayasan ACT, kata Ivan, juga terbukti melakukan transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp30 miliar.

Setelah ditelusuri, PPATK menemukan perusahaan itu milik salah satu pendiri lembaga amal tersebut.

"Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," tuturnya.

Karenan dugaan penyalahgunaan dana, PPATK juga telah membekukan sementara 60 rekening milik ACT. Puluhan rekening itu berada di 33 penyedia jasa keuangan atau bank.

Pemblokiran 60 rekening atas nama ACT ini dilakukan PPATK pada hari ini, Rabu (6/7).

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan," ungkap Ivan.

Baca Juga: PPATK Ungkap Ada Aliran Dana ACT ke Sosok yang Diduga Terafiliasi Al-Qaeda

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x