KOMPAS.TV - Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menyebut, travel yang memberangkatkan 46 calon haji dengan iming-iming haji furoda atau kuota undangan Raja Arab Saudi, tidak terdaftar di Kemenag sebagai lembaga penyelenggara haji khusus.
Dari hasil penelusuran Kemenag Kabupaten Bandung Barat, Kantor PT Alfatih Indonesia yang berada di kawasan Lembang, diketahui memiliki alamat palsu.
Kompas TV bahas lebih lanjut mengenai penipuan haji furoda ini bersama kasi penyelenggaraan haji dan umrah Kementerian Agama Bandung Barat, Didin Saepudin.
Ya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memastikan akan memberi sanksi bagi travel haji yang menipu jemaah calon haji dengan visa tak resmi.
Pascapemulangan 46 anggota jemaah yang ditahan di Bandara Jeddah karena tak lolos imigrasi, Menag akan mengecek penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terdaftar di Kemenag.
Jika ada yang melanggar maka akan diberi sanksi pencabutan izin.
Menag juga meminta masyarakat berhati-hati memilih agen perjalanan umrah dan haji.
Terutama bagi yang menawarkan Visa Mujamalah atau Furoda, yang merupakan visa non-kuota sehingga tidak dalam pengelolaan Kementerian Agama (Kemenag).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.