KOMPAS.TV, LAMPUNG – Penjaga malam di Pasar Talang Padang, Tanggamus terpaksa harus berurusan dengan polisi usai mencuri sejumlah barang di sebuah toko yang seharusnya mereka jaga.
Ketiganya atas nama Alba, Riki, dan Fadron, penjaga malam Pasar Talang Padang yang mencuri perangkat elektronik, jam tangan hingga emas.
Para pelaku bersekongkol melancarkan aksi pencurian lantaran sudah mengetahui kondisi pasar di malam hari.
Baca Juga: Polisi bersama Warga Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Api
Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono menerangkan, ketiganya dibekuk di kediamannya masing-masing.
Sementara, dua pelaku di antaranya merupakan hasil pengembangan dari satu pelaku yang sudah lebih dulu ditangkap.
“Dari toko sendiri, menurut keterangan ada 4 toko, ya, dan dari hasil keterangan hasil penjualan barang-barang tersebut untuk membeli sabu,” kata dia.
Selain meringkus para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa 6 unit televisi, jam tangan hingga ponsel genggam.
Baca Juga: Dua Pelaku Cabul Dibekuk Polisi
Ketiga penjaga pasar tersebut, kini harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Talang Padang dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun bui.
#pembobolan #pencurian #pasartalangpadang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.