JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus diproses hukum jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.
"Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana," kata Mahfud melalui keterangan unggahan video di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd yang dikutip pada Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Pengamat Hukum Pidana Sebut Ada Potensi Pidana Penggelapan hingga Terorisme di Kasus ACT
Lebih lanjut, Mahfud menceritakan pengalamannya saat bersinggungan dengan organisasi filantropi tersebut.
Mahfud mengaku pernah memberikan dukungan kepada ACT dan mempromosikan kegiatan organisasi sosial itu demi misi kemanusiaan pada 2018.
Pihak ACT, kata bekas Ketua Mahkamah Konstitusi ini, secara tiba-tiba pernah mendatangi kantornya. Tak hanya itu, bahkan pihak ACT pernah "menodongnya" di sebuah masjid.
"Untuk memberi endorsement (promosi) tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya juga pernah ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid," ucap Mahfud.
Baca Juga: ACT Akui Potong Donasi 13,7 Persen, Pengamat Hukum Pidana: Ini Namanya Penggelapan Dana Umat
Ketika mempromosikan ACT, Mahfud mengaku merasa senang karena turut membantu gerakan kemanusiaan.
Pihak ACT, kata Mahfud, juga memberikan penjelasan bahwa mereka menghimpun dana kemanusiaan dari masyarakat untuk memberikan bantuan ke beberapa wilayah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.