BEKASI, KOMPAS.TV - Rheinaldy Zein Maulana Pawanda, warga Pengasinan, Rawa Lumbu, Kota Bekasi kini mendekam di jeruji besi.
Pelaku penusukan terhadap ibu dan anak ini ditangkap Unit Reskrim Polres Metro Bekasi kota, saat bertemu dengan pacarnya.
Mencari korban secara acak, tersangka melakukan pemerasan.
Ironisnya, aksi pemerasan dengan kekerasan yang dilakukan pelaku hanya untuk membayar utang kepada pacarnya.
Baca Juga: Vonis Hanya 9 Bulan Penjara Terhadap Pelaku Penganiayaan, Keluarga Korban Lempar Sandal ke Hakim!
Di Jalan Cipete Raya, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, seorang ibu rumah tangga dan anaknya menjadi korban penusukan.
Tanpa alasan yang jelas pelaku tiba-tiba menuduh suami korban terlibat narkoba.
Niat memeras ditolak, akhirnya penusukan dilakukan.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Dijerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan berat dengan pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: ACT Akui Potong 13,7 Persen Dana untuk Operasional, PPATK: Harusnya Bukan Memotong Dana Donasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.