KOMPAS.TV - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memastikan akan memberi sanksi bagi travel haji yang menipu calon jemaah dengan visa tak resmi.
Pasca pemulangan 46 anggota jemaah yang ditahan di Bandara Jeddah karena tidak lolos imigrasi, Menag akan mengecek PIHK yang terdaftar di Kemenag.
Baca Juga: Soal 46 Jemaah Haji Non-Kuota yang Dipulangkan, Kemenag: Dokumen Tak Sesuai Syarat Kerajaan Saudi
Jika ada yang melanggar maka akan diberi sanksi pencabutan izin. Menag juga meminta masyarakat berhati hati memilih agen perjalanan umrah dan haji.
Terutama bagi yang menawarkan visa mujamalah atau furoda yang merupakan visa non kuota sehingga tidak dalam pengelolaan Kementerian Agama.
Baca Juga: Terungkap! Travel yang Berangkatkan Jemaah Furoda Tak Miliki Izin dan Berupa Sebuah Penginapan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.