JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan berbagai persiapan untuk membuat aturan dan mekanisme penerapan vaksin booster atau vaksin ketiga sebagai syarat perjalanan, Selasa (5/7/2022).
Seperti diketahui, pemerintah akan memberlakukan lagi vaksinasi Covid-19 sebagai syarat bagi pelaku perjalanan dan pengunjung area-area publik.
Koordinator pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, aturan ini akan diterapkan paling lama dalam dua minggu lagi.
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," Senin (4/7).
Baca Juga: Pemerintah akan Wajibkan Publik Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Booster, Berlaku Dua Minggu Lagi
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan diskusi terkait penerapan aturan ini dengan para pemangku di sektor transformasi.
"Saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi," tuturnya dikutip dari Antara, Selasa.
Adita mengatakan, nantinya Kemenhub akan merujuk Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19 dalam membuat kebijakan.
"Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan," bebernya.
Baca Juga: Pemerintah Buka Opsi Vaksinasi Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal
Penerapan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan nantinya akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat seperti bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan.
"Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia," katanya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.