JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Tanfidziyah PBNU Ahmad Fahrurrozy menyebut, dana umat tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Apalagi, kata Gus Fahrur, sapaan akrabnya, jika dana umat yang telah disumbangkan untuk sosial atau menolong umat itu, justru untuk kemewahan pribadi.
Ungkapan Gus Fahrur ini dilontarkan terkait terungkapnya kasus organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menggelapkan dana umat.
“Jelas tidak boleh memanfaatkan dana umat untuk kemewahan pribadi,” paparnya kepada KOMPAS.TV, Selasa (5/7/2022).
Untuk itulah, Gus Fahrur meminta agar pemerintah menerapkan batas wajar terkait gaji dan fasilitas yang diterima pengurus organisasi atau lembaga kemanusiaan.
“Pemerintah perlu menetapkan batas wajar (gaji dan fasilitas, Red) seseorang yang bekerja dalam program kegiatan sosial semacam ini, agar tidak menjadi industri bantuan yang memperkaya pengurusnya,” paparnya.
Ia pun tidak habis pikir dengan kejadian heboh terkini soal lembaga amal yang justru diduga menyelewengkan dana umat untuk kepentingan pribadi.
“Meskipun secara hati nurani, seharusnya mereka malu hidup bermewah-mewah di atas dana umat,” paparnya.
Ia pun meminta agar kasus ACT jadi pelajaran bersama terkait penggunaan dana amal dari umat.
“Kiranya kasus ini dapat dijadikan perhatian lembaga lain sejenis agar tidak semena-mena menggunakan dana amal masyarakat,” jelasnya.
“Mereka harus bertanggung jawab di depan Allah SWT dan rasa keadilan masyarakat yang menyumbang,” sambungnya.
Baca Juga: Heboh Penyimpangan Dana Umat, Presiden ACT Minta Maaf pada Donatur dan Masyarakat Indonesia
Gus Fahrur lantas menjelaskan, baiknya donasi atau zakat dan semacamnya itu diberikan ke lembaga yang tepercaya.
“Sebaiknya diberikan kepada lembaga yang sudah dikenal dan terpercaya,” paparnya.
“Semisal lembaga zakat pemerintah, ormas Islam atau pesantren yang mengakar di masyarakat,” imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.