JAKARTA, KOMPAS.TV - DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Akibat dari penerapan PPKM level 2 itu, jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) di perusahaan non esensial kembali dibatasi menjadi 75 persen dari kapasitas kantor.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO," demikian aturan yang tertulis dalam Inmendagri, Selasa (5/7/2022).
Pegawai yang diperbolehkan masuk kantor hanya yang sudah divaksinasi Covid-19. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca Juga: PPKM Jakarta Naik Level 2, Kapasitas Transportasi Umum 100 Persen, Tempat Ibadah Dibatasi
Sebelumnya, ketentuan perpanjangan PPKM ini diatur melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.
Tidak hanya Jakarta, sejumlah wilayah aglomerasi juga mengalami kenaikan menjadi PPKM Level 2, antara lain Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal mengatakan kenaikan level tersebut diakibatkan adanya kenaikan kasus Covid-19 karena subvarian baru Omicron BA.4 dan BA.5.
"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus COVID-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa.
"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong."
Kendati demikian, dengan status PPKM Level 2 ini kapasitas untuk transportasi umum tetap penuh atau 100 persen.
"Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen," tulis Inmendagri tersebut.
Ketentuan transportasi umum ini berlaku untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional taksi daring, hingga kendaraan sewa atau pun rental.
Namun, pemerintah kembali membatasi kunjungan ke tempat ibadah, baik itu masjid, mushala, gereja, pura, vihara, atau pun klenteng.
"Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen," tulis Inmendagri tersebut.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jabodetabek Kembali Naik ke Level 2
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.