JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Menag Yaqut merespons adanya 46 warga negara Indonesia yang dipulangkan kembali ke Tanah Air setibanya di Bandara Jeddah karena persoalan visa.
46 WNI itu merupakan calon haji Furoda atau dikenal dengan nama haji mujamalah.
Menurut Yaqut, sudah seharusnya setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturan mendapat sanksi tegas.
“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” tegas Menag Yaqut dikutip dari situs Kemenag, Selasa (5/7/2022).
Sebab, lanjut Menag Yaqut, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang.
Apalagi, lanjut Menag Yaqut mereka yang ingin beribadah.
Menag Yaqut menyebut, mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar.
“Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” jelas Menag Yaqut.
Baca Juga: 46 Calon Haji Furoda Dideportasi Berasal dari Travel Alfatih, Kemenag: Belum Terdaftar sebagai PIHK
Baca Juga: Perbedaan Haji Furoda, Haji Plus, dan Haji Reguler: Mulai dari Biaya Hingga Masa Tunggu
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.
Menurut keterangan Kemenag, mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Para calon haji furoda ini tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.
Sumber : Kompas TV/Kemenag.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.