JAKARTA, KOMPAS.TV - Restoran dan kafe yang tengah jadi perhatian publik, kini kembali terjerat masalah. PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang menaungi operasional Holywings digugat Rp36,5 triliun.
Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, oleh penggugat yang bernama Pangeran M Negara S, Teofilus Mian Parluhutan, Andreas Saut Simanjuntak, dan Mufty Arya Dwitama.
Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, penggugat menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan penghinaan terhadap simbol agama Islam dan Nasrani untuk mendapatkan keuntungan materiil.
Dalam SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan terdaftar dengan nomor perkara375/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dan didaftarkan pada 1 Juli 2022 lalu.
Para penggugat juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan promosi minuman beralkohol gratis dengan membawa nama Muhammad dan Maria.
Baca Juga: Temukan Tiga Pelanggaran Berat, Izin Usaha Elvis Eks Holywings Dicabut Pemkot Bogor
"Meminta pengadilan menghukum tergugat, yakni perusahaan pengelola Holywings, untuk membayar kepada penggugat baik kerugian materiil sebesar Rp36.500.000.000.000 (Rp36,5 triliun)," demikian isi petitum gugatan, dikutip Selasa (5/7/2022).
Dana hasil gugatan tersebut, nantinya akan digunakan untuk memperbaiki dan membangun rumah ibadah.
Majelis hakim PN Jakpus juga diminta untuk menghukum tergugat dengan mencabut izin operasional serta memulihkan kesucian nama Muhammad dan Maria.
Yaitu, dengan cara Holywings meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam dan Nasrani lewat seluruh TV nasional, media online dan media cetak nasional serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Baca Juga: Merasa Tersakiti soal Promosi Miras, 2 Warga Bernama Muhammad Gugat Holywings Rp100 Miliar
Para penggugat juga meminta hakim untuk menghukum Holywings, jika tidak menjalankan putusan hakim.
"Menghukum tergugat (Holywings) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta) setiap harinya apabila tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan ini," tulis petitum.
Sebelumnya, Holywings membuat promo kontroversial produk minuman keras, untuk pengunjung bernama Muhamad dan Maria. Hal itu pun diprotes berbagai pihak. Dan berujung penutupan Holywings di sejumlah kota.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.