BLORA, KOMPAS.TV - Dua anggota Polres Blora yang merupakan pasangan suami istri bernama Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani mengaku bakal mengembalikan uang yang telah dikorupsinya.
Diketahui, pasangan suami istri itu menilap uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2021 senilai total Rp3,049 miliar.
Bripka Etana mengatakan dirinya akan mengembalikan uang yang telah dikorupsinya tersebut. Saat ini, upaya pengembalian masih dalam proses.
"Kami masih memproses untuk mengembalikan kerugian negara," kata Bripka Etana saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (4/7/2022).
Menurut Etana, uang yang telah dikorupsinya bersama sang suami jika diproses pencairan nilainya bisa mencapai Rp4 miliar.
Baca Juga: Relawan PMP Sumatera Utara Siap Dukung Puan Maharani di Pilpres 2024!
Upaya serupa juga disampaikan oleh Briptu Eka Maryani. Ia berharap upaya itu bisa mengurangi tuntutan yang nantinya diajukan jaksa.
Sementara Hakim Ketua Rochmad yang menyidangkan perkara tersebut meminta kepada kedua terdakwa untuk menepati janjinya.
"Kalau mau mengembalikan ya nanti sebelum tuntutan. Nanti jaksa akan mempertimbangkan pengurangan uang pengganti kerugian negara," katanya.
Sebelumnya, pasangan suami istri anggota Polres Blora Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani didakwa korupsi uang setoran PNBP di Satuan Lalu Lintas Polres Blora dengan kerugian negara sebesar Rp3,049 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang terjadi pada tahun 2021 tersebut terungkap saat dilakukan pengecekan tutup buku akhir tahun pada bulan Januari 2022.
Dugaan korupsi yang dilakukan Briptu Eka Maryani saat menjabat sebagai bendahara penerimaan di Polres Blora itu bermula ketika adanya ketidaksesuaian antara billing setoran PNBP dengan dana yang ada dalam rekening penampungan.
Dari penelusuran, ternyata uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 8,8 Triliun, Eks Dirut Garuda Indonesia Jadi Tersangka Korupsi
Terdakwa Etana Fani Jatnika memasukkan uang yang merupakan dana PNBP tersebut ke akun Paypal miliknya dalam beberapa tahap dengan besaran yang bervariasi.
Uang yang dimasukkan dalam akun Paypal tersebut akan diendapkan dan diharapkan akan memperoleh bonus.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara atas penyalahgunaan dana PNBP tersebut mencapai Rp3,049 miliar.
Dari kerugian sebesar itu, kedua terdakwa telah mengembalikan uang itu sebesar Rp1,3 miliar.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.