JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto turut menyoroti kasus 46 calon haji furoda yang dideportasi dari Bandara Jeddah, Arab Saudi, akibat akibat persoalan visa.
Untuk diketahui para jemaah berasal dari perusahaan travel haji Alfatih di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Yandri meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan regulasi terhadap pemberangkatan dengan program haji furoda.
"Terhadap peristiwa pemulangan 46 jemaah haji tahun ini, saya kira ini penting untuk dibahas secara serius oleh Kementerian Agama," tuturnya kepada reporter Kompas TV, Dian S, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Perbedaan Haji Furoda, Haji Plus, dan Haji Reguler: Mulai dari Biaya Hingga Masa Tunggu
"Supaya tidak ada lagi (yang) menjadi korban berikutnya di musim haji yang akan datang," lanjutnya.
Puluhan orang jemaah haji yang dipulangkan ke Indonesia tak diizinkan melewati Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
Mereka dinilai ilegal karena tak tercatat dalam visa mujamalah yang terdaftar di Kemenag.
"Maka perlu undang-undang tentang haji dan umrah, tentang proda dan lain sebagainya itu, harus ada aturan main turunannya," lanjutnya.
Baca Juga: Terungkap! Travel yang Berangkatkan Jemaah Furoda Tak Miliki Izin dan Berupa Sebuah Penginapan
Seperti diketahui dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh, WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah atau Furoda dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi diwajibkan berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memiliki izin dari menteri agama.
Jemaah haji furoda yang merasa tertipu travel tidak resmi diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib terkait penipuan ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.