JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut dugaan penyelewengan dana pada lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) digunakan untuk transaksi yang berkaitan dengan aktivitas terlarang.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah memberikan hasil laporan terkait dugaan tersebut ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Polri.
"Transaksi yang kami proses mengindikasikan demikian. Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan dikutip dari Tribunnews Senin (4/7/2022).
Baca Juga: ACT Klaim Sudah Berbenah, DPR dan Tempo Desak Transparansi Laporan Keuangan Lembaga
Di sisi lain, Presiden ACT Ibnu Khajar membantah lembaganya terlibat pendanaan aktivitas terorisme.
"Pertama, tentang ada dugaan teroris. Ini yang ingin kami sampaikan sebenarnya. Dana yang disebut dana teroris itu yang mana?" tanya Ibnu dalam konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Ia mengatakan ACT tidak pernah berurusan dengan teroris, misalnya ISIS di Suriah.
"Apakah ACT melakukan bantuan ke ISIS? Kami sampaikan kemanusiaan itu nggak boleh menanyakan tentang siapa yang dibantu," ujarnya menerangkan.
Ibnu menambahkan, pihaknya tidak pernah membedakan latar belakang para penerima dalam memberikan bantuan.
"Kami enggak pernah bertanya mereka tuh Syiah atau ISIS, itu nggak penting. Prinsip kemanusiaan tuh begitu," ujarnya.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.