Kompas TV video vod

Terungkap! Travel yang Berangkatkan Jemaah Furoda Tak Miliki Izin dan Berupa Sebuah Penginapan

Kompas.tv - 4 Juli 2022, 22:09 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

KOMPAS.TV - Sebanyak 46 jemaah calon haji furoda yang bermasalah tersebut berangkat dengan menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia.

Pemerintah menyebut biro perjalanan yang memberangkatkan 46 jemaah calon haji ini tidak terdaftar di Kementerian Agama.

Jemaah calon haji furoda ini diketahui diberangkatkan dari Bandung Barat, Jawa Barat. Status PT Al-Fatih Indonesia biro perjalanan yang memberangkatkan para calon jemaah haji itu ternyata hanya terdaftar sebagai biro perjalanan wisata atau BPW.

Kementerian Agama Jawa Barat sudah meminta Kemenag Kabupaten Bandung Barat memeriksa keberadaan PT Al-Fatih Indonesia.

Saat ditelusuri kantor PT Al-Fatih Indonesia Travel berada di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat ternyata merupakan Penginapan Pondok Cahaya dan bukan kantor agen atau perusahaan pemberangkatan jemaah haji.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pada ayat 1B dijelaskan selain visa Kuota Haji Indonesia juga terdapat visa haji mujamalah yang dikeluarkan sebagai undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Inilah yang kemudian biasa disebut Haji Furoda.

Namun, ada ayat 2 undang-undang dan pasal yang sama menyebut bahwa pelaksanaan haji furoda ini harus melalui penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK yang resmi terdaftar di Kementerian Agama.

Biaya yang dikeluarkan jemaah haji furoda tidak murah yakni berkisar Rp 200 hingga Rp 500 juta per jemaah.

Namun, biasanya jemaah haji furoda ini berangkat tanpa menunggu antrean layaknya haji reguler atau haji khusus lainnya. 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x