JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) hingga Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Setidaknya, ada lima saksi yang diperiksa terkait peran lima tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 5 (lima) orang Tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Merespon Anjloknya Harga Sawit, Pemerintah Upayakan Percepat Ekspor CPO
Ketut kemudian merinci lima saksi yang dimintai keterangan untuk perkara tersebut antara lain, R selaku PNS pada Kementerian Perdagangan.
“Diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ucapnya.
Kemudian MM selaku Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian. Lalu, sambung Ketut, saksi ketiga FOH selaku PNS pada Kementerian Perdagangan.
Selanjutnya, HK selaku PJ. Kepala Biro Perekonomian pada Kemenko Perekonomian.
Baca Juga: Kejagung Sita Dokumen dari Bekas Mendag M Lutfi, Terkait Mafia CPO?
Kelima, BS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial pada Kemensos.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ujar Ketut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.