JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan terkait pemotongan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha, menyusul wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK yang saat ini menyerang Indonesia.
Adapun ketentuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) terkait pemotongan hewan di luar area rumah pemotongan hewan (RPH) saat wabah PMK sebagai berikut, dilansir dari infografis Ditjen PKH:
Baca Juga: Wabah PMK Ditetapkan sebagai Keadaan Darurat hingga 31 Desember 2022, Ini Dasar Pertimbangannya
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pertenakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian juga mengeluarkan imbauan penyembelihan hewan kurban di RPH.
"Selamat pagi #SobatTernak. Kali ini ada informasi mengenai Pemotongan Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan dalam situasi merebaknya Wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang harus sobat ketahui," tulis akun akun resmi Instagram Ditjen PKH Kementan, Sabtu 2 Juli 2022.
Dalam infografisnya, dijelaskan, sebaiknya hewan kurban dipotong di RPH. Jika pemotongan di luar RPH, harus dilakukan di tempat pemotongan hewan kurban yang telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.
Adapun RPH juga harus memenuhi syarat antara lain, sudah ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota, ada dokter hewan/paramedik veteriner yang ditugaskan, dan tersedia fasilitas perebusan.
Ketentuan-ketentutan tersebut dikeluarkan untuk kelancaran pelaksanaan pemotongan hewan kurban di tengah wabah PMK pada hewan ternak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.