Kompas TV bisnis kebijakan

Aturan Pemotongan Hewan Kurban Saat Iduladha di Luar dan di RPH Selama PMK

Kompas.tv - 4 Juli 2022, 11:07 WIB
aturan-pemotongan-hewan-kurban-saat-iduladha-di-luar-dan-di-rph-selama-pmk
Aturan pemotongan hewan kurban saat wabah PMK. (Sumber: Instagram Ditjen PKH Kementan)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan terkait pemotongan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha, menyusul wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK yang saat ini menyerang Indonesia.

Adapun ketentuan dari  Kementerian Pertanian (Kementan) terkait pemotongan hewan di luar area rumah pemotongan hewan (RPH) saat wabah PMK sebagai berikut, dilansir dari infografis Ditjen PKH:

  1. Tempat pemotongan hewan kurban mendapat persetujuan dari pemerintah daerah/dinas setempat.
  2. Pemotongan dilaksanakan segera dalam waktu satu hari.
  3. Penempatan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
  4. Memiliki lahan yang cukup dengan pagar atau pembatas.
  5. Tersedia fasilitas penampungan hewan.
  6. Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan sakit.
  7. Memenuhi persyaratan higiene sanitasi.
  8. Tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi.
  9. Tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi.
  10. Tersedia fasilitas perebusan.
  11. Tersedia lubang galian untuk menampung limbah.
  12. Tersedia area penggalian untuk penguburan bangkai.

Baca Juga: Wabah PMK Ditetapkan sebagai Keadaan Darurat hingga 31 Desember 2022, Ini Dasar Pertimbangannya

Pemotongan di RPH

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pertenakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian juga mengeluarkan imbauan penyembelihan hewan kurban di RPH.

"Selamat pagi #SobatTernak. Kali ini ada informasi mengenai Pemotongan Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan dalam situasi merebaknya Wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang harus sobat ketahui," tulis akun akun resmi Instagram Ditjen PKH Kementan, Sabtu 2 Juli 2022.

Dalam infografisnya, dijelaskan, sebaiknya hewan kurban dipotong di RPH. Jika pemotongan di luar RPH, harus dilakukan di tempat pemotongan hewan kurban yang telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.

Adapun RPH juga harus memenuhi syarat antara lain, sudah ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota, ada dokter hewan/paramedik veteriner yang ditugaskan, dan tersedia fasilitas perebusan.

Ketentuan-ketentutan tersebut dikeluarkan untuk kelancaran pelaksanaan pemotongan hewan kurban di tengah wabah PMK pada hewan ternak.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x