Kompas TV nasional update corona

Manfaatkan Ginjal Embrio Bayi Manusia, MUI Haramkan Vaksin Covid CanSino

Kompas.tv - 3 Juli 2022, 20:53 WIB
manfaatkan-ginjal-embrio-bayi-manusia-mui-haramkan-vaksin-covid-cansino
Ilustasi vaksin Covid-19 (Sumber: Straits Times via AFP)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - MUI memberikan fatwa haram kepada vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh CanSino Biologics Inc asal China. Vaksin yang dikenal dengan nama Convidecia ini dalam produksinya disebut memanfaatkan anggota tubuh manusia.

"Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram," jelas ketetapan fatwa yang diterbitkan MUI, Minggu (3/7/2022).

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin menjelaskan vaksin ini diharamkan karena dalam produksinya memanfaatkan anggota tubuh manusia atau juz'minal insan.

"Dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz'minal insan) yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," tuturnya.

Baca Juga: Menkes soal Ganja Medis: Selama untuk Penelitian Medis, Kita Izinkan


 

Dikeluarkannya fatwa itu, MUI kemudian mengeluarkan sebanyak enam rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin yang halal semaksimal mungkin khususnya untuk umat Islam.

Kedua, pemerintah juga direkomendasikan untuk melakukan pengoptimalan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal. Ketiga, pemerintah diminta memastikan vaksin Covid-19 yang akan digunakan memiliki sertifikasi halal.

Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan. Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Baca Juga: Soal Vaksin Halal Bagi Umat Muslim, Puan: Pemerintah Segera Jalani Putusan MA

Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah dan bermunajat kepada Allah SWT.

"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari memerlukan perbaikan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya," lanjut Hasanuddin.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x