Kompas TV nasional peristiwa

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Sidangkan Lili Pintauli: Jatuhkan Sanksi Seberat-beratnya!

Kompas.tv - 3 Juli 2022, 18:32 WIB
icw-dorong-dewas-kpk-tetap-sidangkan-lili-pintauli-jatuhkan-sanksi-seberat-beratnya
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). ICW menyebut Lili Pintauli layak mundur dari KPK setelah Dewan Pengawas memutuskan ia melanggar kode etik. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Dhemas Reviyanto)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meneruskan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar meski ia dikabarkan mundur dari jabatannya.

Isu mundurnya Lili Pintauli dari jabatannya muncul sebelum dia dijadwalkan akan menjalani sidang etik pada Selasa (5/7/2022) depan.

Sidang etik terhadap Lili Pintauli tersebut digelar terkait dugaan penerimaan akomodasi penginapan dan tiket MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menanggapi isu pengunduran diri salah satu pimpinan KPK itu, ICW menyatakan mendukung Dewas KPK untuk menggelar sidang terhadap Lili Pintauli.

"Terlepas dari ada kabar pengunduran diri, hal itu tetap menjadi perbuatan yang perlu terus diperiksa, disidangkan, dan diputuskan oleh Dewan Pengawas KPK," tutur peneliti ICW, Lalola Easter, dalam Kompas Petang KOMPAS TV, Minggu (3/7/2022).

"Dorongan kami, proses harus tetap dijalankan dan harapannya sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi yang berat berupa pengunduran diri dari yang bersangkutan," lanjut Easter.


Baca Juga: Soal Isu Mundurnya Lili Pintauli, KPK Sebut Tetap Dukung Proses Penegakan Etik Dewan Pengawas

ICW juga mendesak Dewas KPK agar menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli. Pasalnya, sebelumnya ia sudah terbukti melakukan pelanggaran etik. 

"Ini kali kedua mungkin ya, tidak ada lagi alasan untuk memaafkan. Sanksi yang dijatuhkan harus yang terberat," tegas Easter.

Jika dalam keputusan hasil sidang mendatang Lili menolak untuk mengundurkan diri usai dijatuhi sanksi, ICW mengatakan, Dewas KPK perlu memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo untuk memecatnya.

"UU KPK yang baru mensyaratkan hal tersebut. Dewan Pengawas tak bisa menjatuhkan sanksi pemecatan dan harus ada mekanisme pengeluaran surat dari presiden," jelas Easter.

Diberitakan sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Lili Pintauli belum mengonfirmasi kabar pengunduran dirinya tersebut.

“Terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai pengunduran diri salah satu Pimpinan KPK, Ibu Lily Pintauli Siregar, perlu kami sampaikan bahwa informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, Pimpinan KPK, Ibu Lily Pintauli Siregar belum mengkonfirmasi perihal tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Dewas KPK Gelar Sidang Etik Lili Pintauli soal Dugaan Gratifikasi MotoGP Mandalika pada 5 Juli

Ali mengatakan, Lili saat ini masih menjalankan tugasnya sebagai wakil ketua dalam beberapa waktu ke depan.

Adapun mengenai proses di Dewas KPK, lanjutnya, pihaknya mendukung penuh proses penegakan etik.

“Tentu KPK mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK,” lanjutnya.

“Sebagaimana tugas dan wewenang dari Dewan Pengawas KPK, yang diatur di dalam Undang-undang KPK Pasal 37 huruf B.”




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x