MEKKAH, KOMPAS.TV - Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan jemaah haji dideportasi dari Arab Saudi karena masalah visa, padahal mereka sudah mengenakan pakaian ihram.
Mereka yang dideportasi tersebut diyakini membayar mahal untuk bisa berhaji lewat jalur haji mujamallah atau haji furoda, alias berhaji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi, Raja Salman.
Tapi, niat mereka untuk menunaikan ibadah haji dengan membayar mahal harus kandas dan dideportasi otoritas Arab Saudi.
Mereka pun harus pulang kembali ke Indonesia, tanpa sempat beribadah sedikit pun di Tanah Suci.
Per Sabtu (2/7/2022) kemarin, 46 WNI tersebut dilaporkan sudah berada kembali di Indonesia.
Peristiwa itu dibenarkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief.
Baca Juga: 90 Ribu Calon Jemaah Haji Indonesia Gelombang Kedua Telah Tiba di Arab Saudi
Menurut Hilman, pihak Arab Saudi menyatakan visa mereka bermasalah, sehingga tak lolos di pemeriksaan imigrasi.
"Informasi yang saya terima, mereka memakai jatah visa dari Malaysia dan Singapura. Tapi berangkatnya dari Indonesia.”
“Ketahuan petugas imigrasi Bandara Jeddah, mereka tak bisa masuk," kata Hilman, ditemui Tribunnews.com di Mekkah, Sabtu (3/7/2022).
Meski membenarkan adanya peristiwa itu, Hilman mengaku belum mendapat informasi detail harga yang dikeluarkan para WNI itu untuk berhaji furoda.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.