JAKARTA, KOMPAS.TV - Berlakunya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sempat membuat heboh di sosial media.
Tak sedikit masyarakat yang mengeluh mendapat surat tilang elektronik nyasar. Mereka mengklaim tak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Ada pula yang mengklaim, orang yang dipotret kamera ETLE dalam surat tilang bukan dirinya melainkan orang lain.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjawab keresahan masyarakat tersebut.
Baca Juga: Hindari Tilang ETLE, Pengendara Tutupi Pelat Nomor Pakai Celana Dalam, Malah Didatangi Polisi
Menurut Aan, masyarakat yang menerima surat tilang elektronik tidak serta merta langsung diwajibkan membayar sanksi.
Aan mengatakan, surat tilang elektronik memang dikirim berdasarkan alamat yang tertera di STNK berdasarkan plat nomor.
Oleh karena itu, polisi memberi kesempatan warga yang mendapat surat tilang untuk melakukan konfirmasi.
Konfirmasi dilakukan untuk mencocokkan data orang yang terpotret kamera ETLE dan yang menerima surat tilang.
"Kalau merasa tidak sesuai foto kendaraan atau orang yang bawa kendaraan bukan yang bersangkutan, atau alamat sudah pindah, itu bisa konfirmasi," kata Aan, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (3/7/2022).
Aan mengimbau agar masyarakat yang mendapat surat tilang untuk segera konfirmasi baik yang merasa melanggar atau tidak.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.