KOMPAS.TV - Legislator DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak meminta Kemendagri membatalkan putusan Gubernur DKI Jakarta terkait pergantian nama jalan.
Perubahan nama jalan ditolak oleh sejumlah warga dan menjadi polemic karena dinilai membutuhkan biaya tinggi.
Baca Juga: Kritik DPRD DKI Atas Perubahan Nama Jalan di Jakarta Terus Bermunculan
Sebanyak 22 nama jalan di Jakarta mengalami perubahan nama jalan sejak 23 Juni lalu.
Nama-nama jalan diambil dari tokoh Betawi dan Jakarta, perubahan nama jalan ini pun menjadi polemik di masyarakat.
Kritik salah satunya datang dari anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDI Perjuangan Gilbert simanjuntak.
Gilbert melihat perubahan nama jalan ini bukanlah kebutuhan masyarakat dan membuat masyarakat harus direpotkan dengan urusan administrasi.
Kritik juga dilontarkan Gilbert atas perubahan nama jalan terkait sosialisasi dan pelibatan DPRD DKI termasuk partisipasi masyarakat.
Secara aturan hukum, perubahan nama jalan memang menjadi wewenang atau otoritas sejumlah pihak mulai dari kementerian atau Lembaga termasuk pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten atau kota.
Otoritas melekat pada di mana lokasi nama jalan yang akan diubah.
Tidak hanya itu, persyaratan perubahan nama jalan juga memiliki aturan tersendiri khususnya jika menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia yakni minimal lima tahun setelah meninggal dunia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.