JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengharuskan masyarakat yang ingin membeli Pertalite dan Solar untuk mendaftar di website MyPertamina.
Aturan ini berlaku sejak 1 Juli 2022, dan pemerintah memberikan kriteria kendaraan yang boleh membeli Solar.
Sementara itu, kelompok kendaraan yang boleh beli Pertalite masih dikaji.
Uji coba membeli Pertalite dan Solar menggunakan MyPertamina telah memasuki hari ketiga pada Minggu (3/7/2022).
Baca Juga: Para Sopir di Banjarmasin Mengaku Kesulitan Daftar MyPertamina Karena Server Sempat Down!
Berikut daftar kendaraan yang boleh beli Pertalite dan Solar bersubsidi.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, kendaraan yang termasuk kategori Mobil Mewah dengan Cubicle Centimeter (CC) di atas 2.000 dilarang membeli Pertalite.
Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan bermotor mewah.
Artinya, mobil pelat hitam dengan CC di bawah 2.000 masih bisa membeli Pertalite.
"Mobil pelat hitam masih bisa, kecuali yang di atas 2.000 termasuk mobil dan motor mahal. Pelat kuning dan angkutan barang masih boleh," ujar Saleh, dilansir dari Kompas.com.
Saleh belum menyebutkan berapa CC untuk motor mewah atau moge yang dilarang membeli Pertalite.
Baca Juga: Ada Larangan Mengaktifkan Ponsel di SPBU, Amankah Buka Aplikasi MyPertamina untuk Beli Pertalite?
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.