JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana sekaligus dosen pidana di Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Agustinus Pohan berpendapat bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak memiliki semangat memberantas korupsi.
Agustinus merinci sejumlah pasal yang bermasalah berkaitan dengan tindak pidana korupsi di dalam RKUHP, yakni Pasal 603, Pasal 604, Pasal 606, Pasal 617, Pasal 624, dan Pasal 26.
Pada Pasal 604, disebutkan bahwa perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi memiliki ancaman pidana paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Wamenkumham Enggan Bertemu Mahasiswa Bahas RKUHP, Ketua BEM UI: Anda Jangan Omong Kosong Saja
Agustinus menjelaskan, ancaman pidana ini lebih ringan ketimbang Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebutkan ancaman penjara minimal empat tahun.
Selain itu, pada Pasal 605, ancaman denda minimum juga lebih ringan yakni Rp10 juta. Sementara, di UU Tipikor ancaman denda minimal Rp50 juta.
Agustinus menjelaskan pasal-pasal yang bermasalah itu, termasuk pasal 626 yang menyatakan bahwa jika KUHP baru disahkan, maka UU Tipikor akan dicabut.
Dari sekian pasal-pasal yang bermasalah, khususnya dalam pasal tindak pidana korupsi, ia berkesimpulan bahwa RKUHP tersebut tidak mengusung semangat pemberantasan korupsi.
“Tidak ada semangat untuk memperkuat pemberantasan, bahkan cenderung membiarkan problem-problem yang ada,” kata Agustinus dalam webinar bertajuk ‘RKUHP: Kembali ke Otoritarianisme?’, Sabtu (2/7/2022).
Baca Juga: Mahasiswa Desak Pasal Penghinaan Presiden Dihapus di RKUHP, Ini Tanggapan DPR
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.