Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mendapatkan tiga dakwaan baru.
Tiga dakwaan ini terkait pencucian uang dalam skandal 1MDB.
Najib didakwa pencucian uang karena terbukti menerima 42 juta Ringgit atau sekitar 149 miliar rupiah ke rekening pribadinya.
Dana itu ditransfer oleh SRC International, sebuah bekas unit 1MDB.
Najib mengaku tidak bersalah atas tiga dakwaan baru ini.
Sementara itu, pengacara Najib menyebut bahwa pengiriman uang tidak berhubungan dengan dana 1MDB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.