JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah membenarkan adanya laporan dari Ahmad Sahroni kepada Adam Deni.
Baca Juga: Dituding Rogoh Rp30 M untuk Bungkam Adam Deni, Ahmad Sahroni Bilang Begini
Laporan tersebut, kata Kombes Nurul, telah diterima oleh penyidik pada Kamis, 30 Juni 2022.
Saat ini, kata dia, Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut terhadap Adam Deni.
"Iya benar laporan sudah diterima. Untuk kasus ini masih didalami," kata Nurul di Jakarta, Jumat (1/7).
Laporan Sahroni itu tercatat dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
Baca Juga: Akhir Kisruh Ahmad Sahroni dan Adam Deni, Sebut Habiskan Rp30 M demi Pesanan
Sahroni melaporkan Adam dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
Seperti diberitakan Antara, Sahroni saat ditemui di acara Hoegeng Award di Jakarta Selatan, mengatakan ada beberapa hal yang membuat dirinya melaporkan kembali Adam Deni ke polisi.
Pertama, kata Sahroni, terkait teror yang dilakukan Adam Deni terhadap istrinya dan keluarganya lewat bahasa-bahasa kotor.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.