KOMPAS.TV, LAMPUNG – Sempat buron, usai melancarkan aksi pencurian pada 2020 lalu di sebuah indekos yang berada di kawasan Way Halim, Bandar Lampung, kini empat pelaku berhasil dibekuk polisi.
Penangkapan terhadap sejumlah pelaku yang membawa kabur 3 unit kendaraan ini berkat hasil penyelidikan dari rekaman kamera pengawas yang kemudian langsung dilakukan pengejaran oleh polisi.
Menurut keterangan Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, dari empat pelaku, satu di antaranya atas nama Rianka Juliansyah warga Jabung, Lampung Timur ini baru diamankan polisi.
Baca Juga: Janji Tak Ditepati, Seorang Pengusaha Dibunuh Kekasih Gelap
Selain itu, para pelaku tersebut juga diketahui merupakan kawanan spesialis pencuri sepeda motor yang sudah puluhan kali menjalankan aksinya.
“Menurut keterangan tersangka, sebelum melakukan (mencuri) di TKP Way Halim, sebelumnya juga melakukan pencurian dengan hasil 3 motor di Kemiling,” terangnya.
Sementara, salah satu pelaku mengungkapkan penyesalannya. Ia juga menjelaskan, sebelum beraksi, dirinya bersama sejumlah rekannya ini berkeliling terlebih dahulu, untuk mencari target atau sasaran sepeda motor yang luput dari pengawasan pemiliknya.
“Dijual di Natar semua enam motor. Totalnya, saya sendiri dapat hampir 3 juta,” ujar Rianka Juliansyah pelaku.
Baca Juga: Limbah Hitam TPA Cemari Permukiman Warga
Kini, para pelaku telah ditahan dan terancam pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara, dua pelaku lainnya sudah masuk dalam target operasi polisi.
#pencurian #penangkapan #buronan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.