BANGKALAN, KOMPAS.TV - Seorang camat dan kepala desa di Kabupaten Bangkalan Jawa Timur ditahan tim kejaksaan setempat. Keduanya ditahan karena menyalahgunakan dana desa 300 juta rupiah.
Kejaksaan Negeri Bangkalan mengamankan 4 orang tersangka korupsi dari dua kasus berbeda. Mereka adalah AA Camat Tanjung Bumi dan MR Kepala Desa di Kecamatan Tanjung Bumi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Dedy Franky mengatakan bahwa keduanya ditangkap karena menyalahgunakan dana desa tahun 2021 dengan kerugian negara 300 juta rupiah. Mereka langsung dibawa ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Kades Konsumsi Narkoba dan Aniaya Anak dari Seorang Janda
Tim kejaksaan juga mengamankan seorang istri dari mantan kepala desa di Kecamatan Galis dan seorang pendamping dana program keluarga harapan atau PKH. Keduanya ditahan karena terjerat kasus korupsi, yang merugikan negara 1 miliar rupiah.
#Camat #KepalaDesa #DanaDesa #Korupsi #KejaksaanNegeriBangkalan #TanjungBumi #Bangkalan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.