JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Koperasi dan UKM menetapkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berstatus koperasi dalam pengawasan khusus. Status itu disematkan karena Indosurya hingga kini masih dalam proses pembayaran kewajiban terhadap anggota serta masih menghadapi proses hukum yang masih berjalan.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi mengatakan, dengan status tersebut maka segala aktivitas yang dilakukan KSP Indosurya dalam pengawasan Kemenkop.
Sehingga, Indosurya kedepannya tidak akan merugikan anggota koperasi lagi.
"Setelah ditetapkan sebagai koperasi dalam pengawasan khusus, maka KSP Indosurya harus melaporkan segala tindakan yang akan dilakukan oleh koperasi dan harus mendapat persetujuan dari Kementerian Koperasi dan UKM," kata Zabadi dalam siaran persnya, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Penjelasan Polri Soal Tersangka Kasus Indosurya Bebas dari Rutan: Masa Penahanannya Habis
Ahmad menyampaikan, saat ini proses hukum kasus KSP Indosurya masih bergulir di Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang. Walaupun kedua tersangka sudah dilepas dari Rutan Bareskrim karena masa tahanan 120 hari sudah habis.
Untuk bisa masuk ke pengadilan, polisi harus melengkapi berkas perkara seperti yang diminta oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
"Bebasnya HS dan JI dari tahanan tidak serta merta menghilangkan sifat/dugaan pidana yang dilakukan HS dan JI, sebab mereka masih berstatus tersangka. Oleh karena itu, dilepaskannya HS dan JI tidak disertai dengan dikembalikannya atau dihentikannya penyitaan aset," tutur Zabadi.
Pihak KemenkopUKM juga berharap polisi membuka aset Indosurya yang disita, sehingga bisa diketahui nilai asetnya secara keseluruhan. Hal itu diperlukan untuk pemenuhan kewajiban Indosurya kepada para anggota.
Baca Juga: Sejumlah Aset KSP Indosurya yang Disita Bareskrim Polri hingga Kini Capai Rp2 Triliun
Pelaksanaan teknisnya, Kabareskrim dapat memberikan informasi kepada Kemenkop terkait aset yang telah disita dari HS sehingga bisa digunakan sebagai pencairan aset (asset based resolution) dalam pengembalian dana simpanan anggota sesuai putusan homologasi.
"Untuk mendukung hal tersebut, segera mungkin kami juga akan melakukan langkah-langkah konsultatif dengan beberapa pihak yang terkait," ujar Zabadi.
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah juga telah meminta KSP Indosurya segera melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) dengan terlebih dahulu melakukan audit eksternal/kantor akuntan publik.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.