MEDAN, KOMPAS.TV - IA, seorang pelaku pencurian motor di Medan, Sumatera Utara, terpaksa harus merasakan timah panas di kedua kakinya.
Pasalnya, IA melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat ditangkap oleh Petugas Unit Resk rim Polsek Medan Area.
Selain IA, polisi menangkap satu orang lainnya yang berperan membantu IA menjual hasil motor pencurian.
Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Tersangka IA ini kerjanya perorangan, yang kita lihat dari TKP, dia melakukan curanmor rata-rata di supermarket, SPBU atau di ruko-ruko," kata Kapolsek Medan Area, Komisaris Polisi Sawangin, Rabu (30/62022).
Baca juga: Jadi Pengedar Ganja di Kampus, Mahasiswa Tingkat Akhir di Bekasi Diringkus Petugas Polsek Cipayung
Menurut pemeriksaan, IA telah melakukan pencurian di 14 lokasi berbeda di Kota Medan. Adapun modus yang digunakan yaitu menggunakan kunci letter T.
Kata Kapolsek, IA hanya butuh waktu sekitar 10 detik untuk membawa kabur sepeda motor para korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IA dijerap pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Rumah Kos Serpong Tangerang Selatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.