KOMPAS.TV - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat kajian dan fatwa baru terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Maruf menegaskan, ganja sebenarnya dilarang dalam Al-Qur'an karena menimbulkan masalah dan kemudharatan.
Baca Juga: Cerita Ibu Santi Memohon Legalisasi Ganja Medis untuk Anaknya
Namun untuk fungsi medis dan pengobatan, Wapres meminta MUI mengkajinya dan membuat fatwa baru berdasarkan klasifikasi ganja.
Nantinya, fatwa yang dikeluarkan MUI tentang ganja medis bisa menjadi pedoman semua pihak termasuk DPR dalam melegalisasi ganja medis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.