JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi II DPR RI dan Pemerintah menyetujui tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) di Papua pada pembahasan tingkat pertama.
Dengan disetujuinya pembahasan di tingkat pertama, maka selanjutnya akan diteruskan ke pembahasan tingkat kedua untuk pengambilan keputusan.
Baca Juga: Anggota DPR Sebut 8 Bupati Sepakati Provinsi Papua Tengah, Nabire Terbanyak Dipilih Jadi Ibu Kota
"Apakah setuju dengan tiga RUU ini untuk diteruskan ke pembahasan tingkat dua, pada paripurna terdekat untuk pengambilan keputusan," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Menanggapi pertanyaan itu, seluruh peserta rapat kemudian menjawab setuju setelah mendengarkan laporan panitia kerja (panja), pandangan mini masing-masing fraksi, Komite I DPD RI, dan pendapat akhir pemerintah.
Adapun tiga rancangan undang-undang yang telah disetujui itu adalah RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.
Baca Juga: Mabes Polri Kirim Lagi Pasukan Brimob 5 Kompi ke Papua Jelang Pengesahan UU DOB
Raker pengambilan keputusan tingkat pertama itu dihadiri Menteri Keuangan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Badan Informasi dan Geospasial, Wakil Menteri Hukum dan HAM, serta Wakil Menteri Dalam Negeri.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam laporannya mewakili tiga panja menyebutkan tiga RUU DOB itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Dalam Pasal 76 ayat (2), disebutkan bahwa Pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten atau kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat orang asli papua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.