JAKARTA, KOMPAS.TV - Izin usaha restoran dan bar, Holywings di Jakarta dicabut, 12 gerai Holywings yang berada di DKI Jakarta ditutup.
Salah satunya, Holywings Gold, Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kedatangan Satpol PP sempat dicegat oleh petugas keamanan.
Namun akhirnya petugas masuk ke dalam untuk memasang segel penutupan.
Penutupan tempat usaha Holywings ini terkait dengan pelanggaran perizinan tempat usaha dan sejumlah komitmen yang tidak dijalankan oleh pemilik tempat usaha.
Salah satu gerai Holywings yang terletak di Gunawarman, Jakarta Selatan, juga disegel.
Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk dan stiker bertuliskan pengumuman menutup dan melarang tempat usaha di pintu masuk gerai.
Baca Juga: Hotman Paris Diserbu Seruan #Tutupholywings di Komen Instagram
Penyegelan ini dilakukan setelah pemprov DKI Jakarta menemukan pelanggaran izin usaha.
Di Senayan, Jakarta Pusat, petugas Satpol PP DKI Jakarta menyegel dan menutup salah satu gerai Holywings.
Setelah disegel, gerai juga dipasang garis polisi.
Penutupan dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 restoran dan bar Holywings di Jakarta.
Di Jakarta Selatan, Holywings Vendetta Club juga disegel tim gabungan Pemprov DKI.
Polisi Pamong Praja memasang pengumuman dan stiker tanda penutupan Holywings.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.