JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lebih dari sekadar retorika, penuh kontroversi, dan tumpul.
ICW pun menilai ini sebagai bukti konkret kegagalan kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Kesimpulan ini bukan analisa kosong, melainkan berdasarkan sejumlah temuan Indonesia Corruption Watch, satu di antaranya menyangkut kegagalan meringkus buronan mantan calon anggota legislatif asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku,” ungkap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada KOMPAS TV, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: IPW Minta KPK Terus Terang Nyerah Cari Harun Masiku: Isyarat Mengibarkan Bendera Putih
“Bagaimana tidak, terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, 900 hari pencarian telah berlalu tanpa menghasilkan temuan signifikan.”
Menurut Kurnia, perkara korupsi berupa suap pergantian antar waktu anggota DPR RI ini menarik untuk ditelisik lebih lanjut.
Sebab, kata dia, dalam sejumlah pemberitaan, kelindan aktor yang terlibat diduga keras menyasar pejabat teras di dalam partai politik besar.
“Melihat fenomena merunduknya KPK saat berhadapan dengan politisi, bukan tidak mungkin hal tersebut membentuk teori kausalitas, yakni, jika suatu perkara melibatkan elite partai politik, maka penindakan lembaga antirasuah itu akan mengendur,” ujar Kurnia.
Baca Juga: MAKI Minta KPK Adili Harun Masiku Secara In Absentia
Bagi ICW, lanjut Kurnia, keganjilan KPK dalam menangani perkara ini sebenarnya sudah tampak jelas dan terang benderang, bahkan sejak proses penyelidikan.
Mulai dari pimpinan KPK bergeming tatkala pegawainya diduga disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, ketidakjelasan tindakan penggeledahan di kantor PDIP, pemulangan paksa penyidik Rossa Purbo Bekti, hingga penyingkiran tim pencari Harun Masiku melalui Tes Wawasan Kebangsaan.
“Akibatnya, masyarakat berasumsi bahwa sejak awal pimpinan KPK memang tidak memiliki niat untuk menuntaskan penanganan perkara ini dan membiarkan Masiku serta pejabat teras partai politik tak tersentuh hukum,” ucap Kurnia.
Baca Juga: KPK Tanggapi Tawaran Bantuan Tangkap Harun Masiku dari Novel Baswedan
Alih-alih menjalankan tugas pengawasan yang tegas, Dewan Pengawas pun turut mendiamkan kejanggalan KPK.
Padahal, Pasal 37B ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah memberikan ruang bagi Dewan Pengawas untuk terlibat aktif mengawasi seluk beluk pekerjaan KPK, termasuk dalam ranah penindakan.
“Sehingga, dengan pasifnya Dewan Pengawas, dapat dikatakan lembaga baru KPK itu turut menjadi bagian yang melemahkan lembaga antirasuah,” kata Kurnia.
“Untuk itu, atas segala problematika pencarian Masiku maka selayaknya pimpinan KPK, terutama Firli, segera berhenti dengan cara mengundurkan diri. Terlebih, selama ini citra KPK juga terus menerus merosot di mata masyarakat pada masa kepemimpinannya.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.