JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak tahun 2020 lalu, seorang ibu mengajukan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi, untuk melegalisasi ganja medis di Indonesia.
Permohonan ini adalah perjuangan seorang ibu untuk buah hatinya, yang menderita kelumpuhan otak, dan membutuhkan ganja untuk pengobatan.
Berawal di tahun 2015, ketika sang buah hati, Pika, mengalami kelumpuhan otak atau Cerebral Palsy, dunia Santi Warastuti berubah.
Pika yang tadinya bisa berlari ceria, kini hanya bisa duduk di kereta dorong.
Pika juga menjalani sejumlah terapi dan rutin mengonsumsi obat kejang.
Namun hingga kini, Pika masih sering mengalami kejang.
Baca Juga: Pertamina Ungkap Alasan Masyakat Wajib Daftar di MyPertamina Sebelum Beli BBM Bersubsidi
Santi mendapatkan informasi dari kenalannya bahwa minyak biji ganja dapat dimanfaatkan untuk pengobatan kejang yang diderita Pika.
Namun, niat santi memberikan buah hatinya obat tersebut, terganjal regulasi di Indonesia.
Menurut undang-undang, ganja termasuk narkotika golongan satu yang kepemilikannya adalah perbuatan melanggar hukum.
Hati Santi mencelus, ia hanya ingin putri kecilnya tidak lagi kesakitan karena kejang.
Memelihara asa, Santi dan 2 orangtua lain yang juga memiliki anak dengan kelainan otak memilih berjuang melalui jalur hukum.
Pada November 2020, mereka memohon uji materiil atas undang-undang narkotika kepada Mahkamah Konstitusi.
Mereka mendorong legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
Namun hingga hari ini, permohonan itu belum membuahkan putusan dari hakim.
Baca Juga: Komentar DPR Soal Kebijakan Wajib Daftar MyPertamina Sebelum Beli Pertalite Dan Solar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.