JAKARTA, KOMPAS.TV - Mardani H Maming resmi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku tak mempermasalahkan gugatan tersebut, pihaknya pun kata dia siap menghadapi proses praperadilan itu.
"Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi," kata Ali kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Dia menekankan proses hukum terkait kasus yang menjerat Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu telah sesuai prosedur.
"Kami tegaskan bahwa seluruh penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," ujarnya.
"Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah permohonan praperadilan tersebut memenuhi syarat atau tidak," imbuh Ali.
Meski demikian, dia juga menyebut, KPK tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan Maming, dan akan mengikuti proses tersebut sebagaimana mestinya.
Baca Juga: KPK Jawab Tudingan Mardani Maming Soal Mafia Hukum di Balik Kasusnya: Jangan Menuduh dan Beropini!
Sementara terkait surat pemberitahuan maupun sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ali menuturkan hingga kini lembaganya belum menerimanya.
"Sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan," ungkapnya.
Untuk diketahui, Maming mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL. Permohonan praperadilan ini didaftarkan pada hari Senin (27/6).
Dalam gugatannya, Maming meminta hakim untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum tersebut.
Baca Juga: Profil Mardani Maming, Pengusaha dan Peraih Rekor Bupati Termuda yang Diduga Terlibat Korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.