JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah kegiatan ini dilarang di Tanah Suci Makkah dan Madinah dan jadi kebiasaan jemaah haji di Indonesia.
Dilansir dari situs resmi Kemenag pada Selasa (28/6/2022), paling tidak ada enam hal yang kerap tidak disadari dilakukan jemaah asal Indonesia dan baiknya dihindari dilakukan jemaah.
Jika kebiasaan ini dilakukan, bisa mendapatkan hukuman dari askar atau petugas keamaan, khusunya di dua masjid suci umat Islam. Baik itu di Masjidil haram di Makkah ataupun berada di Masjid Nabawi di Madinah.
Berikut sejumlah tindakan yang dilarang di Arab Saudi, Makkah maupun Madinah:
Aturan yang kerap dilanggar jamaah adalah merokok di kompleks masjid.
Apalagi, bagi jamaah Indonesia, umumnya aktivitas merokok dilakukan usai salat atau menunggu waktu salat berikutnya. Namun sebaiknya merokok dilakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid.
Sebab jika ketahuan pasti akan diingatkan. Bahkan jika menemukan petugas yang garang, bisa jadi jamaah ditahan untuk diproses hukum.
Baca Juga: Waduh! 61 Persen Jemaah Calon Haji Indonesia Masuk Kategori Risiko Tinggi, Ini Tanggapan Kemenag
Pada prinsipnya, pembuatan rekaman video atau audio cukup longgar diberlakukan oleh otoritas Arab Saudi.
Hal Ini dibuktikan banyak jamaah yang melakukan perekaman saat kumandang azan, proses tawaf, sai, tahalul, berdoa di Raudlah, dan lain sebagainya. Bahkan aturan larangan selfie pun juga kadang ketat, kadang lentur.
Kemenag pun mengimbau, agar jemaah pintar-pintar memanfaatkan situasi dan kelengahan petugas/askar. Namun, jika pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan.
Apalagi jika perekaman itu disertai dengan alat pendukung seperti tripod, lampu, mikrofon khusus, kabel audio-video, dan lain sebagainya.
Sumber : Kompas TV/Kemenag
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.