SEMARANG, KOMPAS.TV - Trending di Twitter tagar #TolakBeliMinyakGorengPakaiNIK muncul beragam tanggapan dari netizen atas kebijakan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait dengan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dalam pidato yang diunggah di akun instagramnya, Luhut menjelaskan masa sosialisasi dimulai pada Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Pembelian minyak goreng curah ditingkat konsumen nantinya akan dibatasi maksimal 10 kilogram (Kg) untuk 1 NIK per harinya.
"Nantinya setelah masa sosialisasi selesai semua penjualan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, mereka masih bisa membeli dengan menunjukan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)" ujar Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Marves.
Netizen memberikan beragam komentar terkait dengan kebijakan baru dalam membeli minyak goreng curah tersebut.
#minyakgorengcurah #pedulilindungi #nik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.