JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, hingga Senin (27/6/2022), sebanyak 22 partai politik (parpol) telah memiliki akun atau akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 2024.
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 22 parpol," kata Anggota KPU RI Idham Holik, seperti dikutip Antara, Senin (27/6).
Dia menjelaskan, 22 partai yang sudah memiliki akun Sipol, yakni Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat.
Kemudian, Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa.
Baca Juga: KPU Catat 21 Parpol Sudah Miliki Akun Sipol, 10 di Antaranya Pendatang Baru
Selanjutnya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republikku, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia, dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
"Jadi kini sudah ada 7 parpol (peserta Pemilu 2019 yang melampaui parliamentary threshold/PT), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui PT), dan 10 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019)," kata dia.
Sebelumnya pada Minggu (26/6/2022), KPU mencatat sebanyak 21 parpol telah memiliki akun atau akses ke Sipol 2024.
Sipol merupakan bagian dari kewenangan KPU yang digunakan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol.
Adapun 21 partai yang telah terdaftar pada Minggu, 26 Juni 2022, yaitu Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Nasdem.
Kemudian, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa.
Lalu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Republikku, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, dan Partai Garda Perubahan Indonesia.
Untuk diketahui, pendaftaran parpol melalui Sipol dibuka hingga 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB.
Setelahnya, Sipol akan ditutup. Artinya, data keanggotaan partai politik yang sudah masuk ke Sipol pada saat itulah yang bakal jadi basis KPU melakukan verifikasi partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU Resmi Luncurkan Sipol, Partai Politik Sudah Dapat Akses Hari Ini
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.