KOMPAS.TV-BI Checking adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. Saat ini, BI Checking digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Sistem ini memberikan informasi seperti tentang lancar atau tidaknya pembayaran kredit seseorang.
Hal itu yang akan dijadikan pertimbangan oleh bank dan lembaga keuangan, apakah seseorang layak mendapatkan kredit.
Baca Juga: Pesta Kesenian Bali Bangkitkan Ekonomi & Pariwisata Bali
Nasabah yang terkena sanksi atau dapat penilaian buruk BI Checking adalah orang yang pernah bermasalah dengan kredit.
Lantas apa yang terjadi jika mendapat penilaian buruk BI Checking?
Orang yang terkena sanksi BI Checking tidak dapat mengajukan pengajuan kredit kembali di lembaga pembiayaan manapun.
Karena sistem ini mencatat seluruh kredit atau pinjaman termasuk yang besarannya sangat kecil sekalipun.
Bahkan tunggakan transaksi pada PayLater juga akan menyebabkan catatan reputasi kredit yang buruk.
Hal ini menyebabkan pengajuan kredit lain yang lebih penting ke depannya, memiliki risiko ditolak.
Namun, meski sudah masuk dalam daftar hitam, sesorang masih bisa mendapatkan fasilitas pinjaman lagi dari bank asalkan ia sudah melunasi seluruh tunggakan utang dan dendanya.
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.