KOMPAS.TV-Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang dengan menggunakan kamera ponsel sudah mulai diterapkan. Tujuan dari pelaksanaan ETLE ini merupakan upaya Polri dalam meningkatkan keamanan pengguna jalan.
Dalam penerapannya, tidak semua petugas kepolisian bisa melakukan tilang dengan menggunakan kamera ponsel
“Tidak semua anggota bisa menindak dengan HP, hanya yang sudah memiliki kualifikasi. Kamera yang dioperasionalkan juga akan dicatat IMEI-nya,” ungkap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan
Tilang ini hanya bisa dilakukan personel yang kompeten serta memiliki surat tugas.
Petugas yang menggunakan perangkat ETLE mobile memiliki kualifikasi sebagai penyidik dan penyidik pembantu.
ETLE mobile diharapkan bisa mencatat pelanggaran yang tidak dapat dijangkau oleh ETLE statis.
Jenis-jenis pelanggaran yang bisa terjaring ETLE mobile adalah pelanggaran yang tidak terlalu rumit. Beberapa contoh pelanggaran, di antaranya tidak pakai helm, melawan arus, dan parkir tidak pada tempatnya.
Setelah petugas patroli mengambil gambar pelanggaran yang dilakukan pengendara, kemudian dikirimkan ke back office (admin) atau Command Center yang ada di tingkat polres maupun polda. Laporan yang ada diproses menjadi surat tilang kemudian dikirimkan langsung ke alamat pengendara.
Nantinya, diharapkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat sehingga keamanan serta kenyamanan berkendara semakin tercipta.
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.