JAKARTA, KOMPAS.TV - Garuda Indonesia menyatakan rasa terimakasihnya kepada konsumen dan berbagai pihak, atas dukungan mereka. Hari ini, Senin (27/6/2022), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan perjanjian penundaan pembayaran utang Garuda dengan kreditur nya, sehingga Garuda resmi lolos dari status pailit.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi Garuda, manajemen perusahaan menggunakan tagar "it's you that keep us flying" dan "because you matter".
"Hari ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Garuda Indonesia untuk terus berakselerasi dan berbenah diri menjadi Perusahaan yang semakin solid, adaptif dan berdaya saing," kata manajemen Garuda.
Baca Juga: Garuda Indonesia Lolos dari Jurang Pailit Usai 97,46 Persen Kreditor Setujui Proposal Perdamaian
"Terima kasih untuk kepercayaan dan dukungan Anda yang membawa kami ke titik ini untuk terus terbang lebih tinggi, dan telah menjadi kawan perjalanan kami dalam menghadirkan layanan penerbangan terbaik bagi negeri," ujarnya.
Garuda pun berjanji untuk menjalankan bisnisnya dengan lebih baik, sehingga bisa melayani masyarakat untuk terbang ke berbagai daerah di Indonesia.
"Kami berjanji, kami tidak akan berhenti untuk terus hadir menjadi bagian dari kisah cerita Anda di langit Nusantara," ujar manajemen.
Dalam perjanjian perdamaian tersebut, 95 persen kreditur Garuda yang mewakili 97 persen utang yang terverifikasi menyetujui proposal damai Garuda. Total utangnya sendiri tercatat oleh pengurus PKPU Garuda mencapai sekitar Rp 142 triliun.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.