JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di wilayah DKI Jakarta dibuka mulai hari ini, Senin (27/6/2022).
Hal itu berdasarkan jadwal yang diterbitkan pada laman PPDB DKI Jakarta 2022. Adapun pendaftaran dilakukan secara online.
Pendaftaran PPDB 2022 Jalur Zonasi diperuntukkan bagi pendaftar jenjang SMP dan SMA.
Jalur Zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB untuk anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
Adapun seleksi jalur zonasi ini menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
Baca Juga: Geger Unggahan Surat Anggota DPRD Bandung Memohon Siswa Diterima PPDB, Ini Kata Pengirimnya
1. Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah.
CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
2. Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
3. Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.
Berikut ini sejumlah syarat dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran PPDB jalur zonasi.
Syarat dokumen jenjang SMP:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.