JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya, telah dibebaskan dari tahanan Bareskrim Polri.
Selain Henry, polisi juga membebaskan tersangka lainnya yakni Head Admin Indosurya, June Indri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan terkait bebasnya dua tersangka tersebut.
Menurut Whisnu, mereka dibebaskan karena masa penahanannya selama 120 hari telah habis.
"Iya bebas, masa tahanannya habis selama 120 hari," katanya, Sabtu (25/6/2022).
Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung.
Berkas tersebut masih diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.
Baca juga: Anggota Komisi III Minta Polri Telusuri Aset Tersangka KSP Indosurya hingga ke Akarnya
"Berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.