JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Dito Mahendra menjelaskan isi Instagram Story Nikita Mirzani yang menjadi alat bukti kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafaet mengungkapkan unggahan Instagram Nikita Mirzani itu kini menjadi barang bukti penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota.
Yafaet mengatakan unggahan yang dibuat Nikita MIrzani menyeret nama dan juga menampakkan foto kliennya.
"Saya jelaskan bahwa di unggahan itu, di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," ucap Yafet, melansir dari Kompas.com, Minggu (26/6/2022).
Baca Juga: Kejari Serang Terima SPDP Atas Nama Nikita Mirzani Tanda Penyidikan Dimulai
Sementara itu, kuasa hukum Dito Mahendra yang lain, Luvino Siji Samura turut mengungkapkan tulisan apa yang tertera dalam Insta Story Nikita Mirzani.
"Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra," ucap Luvino menirukan bunyi alat bukti tersebut.
Dito Mahendra disebut sangat terkejut terhadap unggahan Nikita Mirzani yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Padahal, Yafaet mengatakan, kliennya tidak memiliki hubungan apa pun dengan artis Nikita Mirzani.
"Tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, maupun bisnis, lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, penipu, PHP. Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," lanjutnya.
Terkait unggahan tersebut, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota.
Pihak aktris Nikita Mirzani dilaporkan tidak menghadiri upaya mediasi yang difasilitasi penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota pada 24 Juni 2022.
Baca Juga: [TOP3NEWS] Nikita Mirzani Tersangka, Nasdem Komunikasi dengan PDIP, Indra Kenz Siap Disidangkan
Oleh karena ketidakhadiran tersebut, upaya mediasi antara Dito Mahendra dan Nikita dianggap gagal.
"Sangat disayangkan bahwa terlapor dalam hal ini tidak menghadiri undangan tersebut, sehingga upaya restorasi justice tidak bisa dilaksanakan," ucap Yafaet.
Pihak Dito Mahendra berharap agar proses hukum dari kasus pencemaran nama baik tersebut tetap berlanjut.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.