JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penipuan lowongan kerja di Kamboja kembali terjadi. Sebanyak 35 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan lowongan kerja di Kamboja.
Mereka tertahan di kawasan perusahaan fintech palsu dan judi online di Bhavet, Provinsi Svay Rieng, Kamboja.
Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha menjelaskan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh telah berkoordinasi dengan Kepolisian Svay Rieng terkait keberadaan 35 WNI yang terjebak itu.
Baca Juga: 35 WNI Terjebak Penipuan Lowongan Kerja Perusahaan Judi Online di Kamboja, Kemlu: Kondisi WNI Sehat
Kemudian pada Minggu (19/6/2022), KBRI Pnom Penh telah mengirimkan surat resmi kepada Kepolisian Svay Rieng terkait penyelamatan 35 WNI tersebut.
Judha menyampaikan, 7 dari 35 WNI tersebut telah meninggalkan Bhavet, sedangkan 28 WNI lainnya masih berada di Bhavet.
Adapun kasus 35 WNI yang diduga menjadi korban penipuan lowongan kerja di Kamboja tersebut diketahui dari laporan ke KBRI Pnom Penh.
"KBRI Phnom Penh juga secara intensif terus memantau kondisi ke-28 WNI tersebut yang sejauh ini dalam kondisi yang sehat dan tidak ada indikasi penganiayaan," ujar Judha dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/6/2022).
Baca Juga: 188 WNI jadi Korban Eksploitasi Kerja di Kamboja, Dipekerjakan secara Ilegal di Lokasi Judi
Judha menambahkan, selama periode April 2021 hingga Juni 2022, KBRI Phnom Penh telah menangani aduan dan memproses ratusan pembebasan WNI.
Menurutnya, ada sekitar 242 WNI yang mengaku menjadi korban penipuan lowongan kerja di Kamboja.
"KBRI Phnom Penh telah menangani aduan dan memproses pembebasan sekitar 242 WNI yang mengaku menjadi korban penipuan lowongan kerja di Kamboja," ujar Judha.
Baca Juga: Momen Prabowo Disambut Meriah Saat Berkunjung ke Markas Kopassus Kamboja
Catatan KBRI Phnom Penh mengungkap, WNI yang terjebak di perusahaan investasi bodong rata-rata korban penipuan lowongan kerja.
Berikut deretan kasus penipuan lowongan kerja di Kamboja.
Pada 9 Februari 2022, KBRI Phnom Penh menerima aduan dari keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang disekap perusahaan investasi bodong di Poipet, Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja.
Berdasarkan informasi, terdapat 2 PMI dalam keadaan disekap perusahaan investasi karena tidak dapat memenuhi target yang ditetapkan perusahaan.
Baca Juga: Hati-hati Penipuan Lowongan Kerja PLN, Cek Laman Resmi Seleksi Karir PLN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.