JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam waktu dekat ini, masyarakat dapat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan menggunakan sejumlah cara salah satunya melalui PeduliLindungi.
Lantas, bagaimana yang tak punya telepon genggam atau HP?
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perubahan sistem ini bertujuan agar distribusi minyak goreng dapat terpantau dengan baik.
Pemerintah akan melakukan sosialisasi sistem baru ini mulai Senin (27/6/2022) pekan dan berlangsung selama dua minggu.
Setelah sosialisasi selesai, masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memberi minyak goreng.
Baca Juga: Mulai 11 Juli, Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000/Liter Wajib Pakai PeduliLindungi atau NIK
Jangan khawatir, masyarakat yang tidak memiliki HP dan tidak memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai gantinya.
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut dikutip dari laman Kemenko Marves, Jumat (24/6).
Dalam booklet Panduan MGCR juga disebutkan pembelian minyak goreng seharga Rp14.000 dapat menggunakan KTP.
“Jika belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, Anda tetap bisa mendapatkan MGCR dengan menggunakan KTP,” demikian pernyataan tersebut.
Baca Juga: Komando Luhut, Beli Minyak Goreng Wajib Pakai Aplikasi Pedulilindungi
Untuk mendapatkan minyak goreng curah seharga Rp14.000 menggunakan KTP, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Untuk mengetahui lokasi pembelian minyak goreng tersebut, Anda dapat mengakses www.minyak-goreng.id.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.