Kompas TV nasional peristiwa

PBHI: 85 Persen Polisi Aktor Utama Pelaku Penyiksaan Hanya Diproses Etik

Kompas.tv - 25 Juni 2022, 16:40 WIB
pbhi-85-persen-polisi-aktor-utama-pelaku-penyiksaan-hanya-diproses-etik
Konferensi pers PBHI pada Jumat (24/6/2022). (Sumber: PBHI)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyatakan polisi telah menjadi aktor utama penyiksaan terhadap orang yang terseret kasus hukum sepanjang Januari 2021 hingga Mei 2022.

Data itu disampaikan dalam konferensi pers, Jumat (24/6/2022), jelang peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional yang dirayakan masyarakat dunia tiap tanggal 26 Juni.

Dalam pers rilis dijelaskan, 80 persen pelaku adalah polisi, disusul TNI (15 persen) dan petugas sipir (5 persen).

Catatan tersebut merupakan hasil monitoring PBHI Nasional yang dilakukan dengan metode random sampling dan pendalaman 19 kasus penyiksaan sepanjang Januari 2021 hingga Mei 2022.

"Kami mendorong adanya penghormatan terhadap hak-hak dasar bagi setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum," ungkap PBHI dalam rilisnya.

Baca Juga: Indonesia Termasuk 5 Negara yang Diundang ke KTT G7, Jokowi Dipastikan Hadir

Sementara itu, dalam laporan disebutkan bahwa lokasi penyiksaan sebagian besar terjadi di kantor Polsek maupun Polres (68 persen), selain juga di ruang terbuka (21 persen), dan tempat tertutup tidak resmi (11 persen).

Temuan menyatakan kasus penyiksaan erat kaitannya dengan rekayasa kasus oleh kepolisian.

Kondisi ruang pemeriksaan dan interogasi tanpa alat pengawas, serta ketiadaan pendamping hukum, dinilai menjadi faktor penyebab penyiksaan.

"Ironisnya meskipun penyiksaan tersebut telah terbukti, 85 persen terduga pelaku hanya diproses melalui penegakan etik di internal instansi yang tidak transparan, tanpa diikuti oleh proses penegakan hukum," terang PBHI.

Menjelang peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional, PBHI berharap agar hak-hak orang berhadapan dengan kasus hukum lebih dihormati.

"Praktik penyiksaan yang masih kerap terjadi tidak boleh mendapatkan ruang dalam sistem peradilan pidana terpadu Indonesia," tegas PBHI.

Baca Juga: Jokowi Akan Temui Putin dan Zelenskyy, Upayakan Tangani Krisis Pangan akibat Perang

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x