JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menyebut, promosi minuman beralkohol untuk nama 'Muhammad dan Maria' oleh Holywings belum terlaksana, tetapi unsur pidananya sudah terjadi.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Hedri Susianto, dalam jumpa pers, Jumat (24/6/2022) malam.
Budhi menjelaskan, meskipun konten promo berbau SARA itu sudah diunggah, namun belum satu pun pelanggan atau pengunjung yang menggunakannya.
Sebab, hanya sehari setelah para penggunggah di media sosial yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, polisi langsung bertindak dan membekuk mereka.
“Jadi perlu diketahui bahwa mereka mem-posting kalau tidak salah pada Hari Rabu atau Hari Kamis pagi. Untuk promosinya sendiri hari Kamis malam,” jelasnya dikutip dari program Breaking News Kompas TV.
“Jadi memang ini belum terjadi, karena memang kita sudah bergerak cepat, kita sudah segera menindaklanjuti informasi tersebut,” tuturnya.
Budhi menambahkan, meskipun promosi itu belum berlaku dan belum dirasakan oleh pengunjung, tindak pidana dari konten itu sudah terjadi.
Baca Juga: Holywings Pakai Nama Muhammad dan Maria dalam Konten Promosi Miras, Polisi: untuk Tarik Pengunjung
“Jadi, sebelum ini terjadi, sudah kami lakukan penindakan. Sehingga promo tersebut tidak berjalan, tapi tindak pidananya sudah terjadi, karena sudah mengupload di media sosial.”
Budhi menjelaskan, motif pembuatan promo berupa gratis minuman beralkohol untuk yang bernama 'Muhammad dan Maria' adalah untuk menarik minat pengunjung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.