Kompas TV regional hukum

Viral Polisi Tilang Motor Baru Keluar dari Diler: Terungkap Fakta, Ternyata Banyak Pelanggaran

Kompas.tv - 25 Juni 2022, 06:05 WIB
viral-polisi-tilang-motor-baru-keluar-dari-diler-terungkap-fakta-ternyata-banyak-pelanggaran
Seorang polisi menilang pengendara motor di depan sebuah diler di Bandarlampung. (Sumber: Istimewa via Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan fakta sebenarnya terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan anggota polisi menilang motor anyar yang disebut baru keluar dari sebuah diler.

Arsyad membenarkan bahwa anggotanya melakukan penilangan terhadap motor tersebut. Namun,   informasi yang beredar bahwa motor tersebut baru dan belum lama keluar dari diler tidaklah benar. 

Baca Juga: Pengemudi Becak Motor Tagih Janji Wali Kota Medan: Minta Peremajaan Kendaraan!

"Ya, video yang beredar memang benar ada proses tilang. Tapi tidak benar anggota kami di lapangan menilang sebuah motor yang menurut di video tersebut sebuah motor baru, yang baru saja keluar diler," kata Arsyad di Bandarlampung, Lampung, Jumat (24/6/2022).

Ia menjelaskan bahwa kejadian penilangan tersebut bermula saat salah satu anggota Polantas Polresta Bandarlampung bernama Aiptu Toni Orlando sedang melaksanakan patroli.

Ketika itu, kata Arsyad, Aiptu Toni berpatroli dari Pos Tugu Adipura menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani. 

Saat melintas di Jalan Ahmad Yani itu, Aiptu Toni melihat salah satu kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran.


Baca Juga: Tak Gunakan Helm Saat Melintasi Area Persawahan, Kakek Asal Sukoharjo Dikirimi Surat Tilang ETLE

Pelanggaran yang dimaksud yakni pengemudi motor tersebut tanpa menggunakan pelat nomor kendaraan, tidak menggunakan spion, dan memakai knalpot brong atau bising.

"Melihat pelanggaran itu, anggota kami menyusul kendaraan tersebut, dan langsung menghentikannya, di halaman salah satu diler motor di Jalan Ahmad Yani," ucap Arsyad.

Setelah diperiksa, Arsyad menuturkan, terbukti pengendara motor itu melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Arsyad menjelaskan, pemakaian knalpot brong atau bising dan tidak memasang spion melanggar Pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 1 tentang persyaratan teknis dan laik jalan.




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x